Pengurangan jumlah karyawan pasca-merger atau penggabungan dua perusahaan dinilai wajar. Terlebih jika dua perusahaan yang melakukan merger.
https://ekbis.sindonews.com/read/1397663/34/phk-karyawan-tokopedia-usai-merger-dinilai-wajar-ini-kata-pengamat-1718532364?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress